Lombok Barat NTB - Unit Reskrim Polsek Narmada Polresta Mataram melakukan pelimpahan tersangka R Alias J berikut Barang Bukti ke Kejaksaan Negeri Mataram (Tahap II), Rabu (07/02/2024).
Penyerahan tersebut dilakukan setelah seluruh berkas perkara tersangka dan barang bukti dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejaksaan Negeri Mataram.
Kapolsek Narmada Kompol Kadek Metria S.Sos, SH, MH., saat dikonfirmasi media ini membenarkan adanya pelimpahan satu berkas kasus yang dilakukan unit Reskrim Polsek yang dipimpinnya.
“Karena berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap, maka hari ini tersangka dan barang bukti kami limpahkan ke Pihak Kejaksaan untuk menjalani proses lebih lanjut, ”kata Kapolsek pada wartawan media online indonesiasatu.co.id Kamis (07/02/2024).
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
Sebelumnya, Sekitar awal Desember 2023 lalu, Tersangka R Alias J diduga melakukan pencurian Mesin Pompa Air merk Honda di Pencucian Pasir, di wilayah Dusun Medain Timur, Desa Medain, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat.
“Atas peristiwa itu korban melaporkan ke Polsek Narmada yang kemudian setelah tim Opsnal kami melakukan serangkaian penyelidikan, kasus tersebut akhirnya terungkap Dean mengamankan tersangka, ”jelas Kapolsek.
“Maka setelah melakukan penyidikan serta menyiapkan seluruh berkas perkara dan mempersiapkan seluruh barang bukti yang diamankan pada saat pengungkapan, hari ini tersangka dan BB kami limpahkan ke Kejaksaan, ”kata Kapolsek menambahkan.
Sementara barang bukti yang dilimpahkan berupa 1 unit mesin pompa Air merk Honda, 1 unit sepeda motor yang digunakan pada saat peristiwa tindak pidana tersebut serta satu lembar STNK dari Sepada motor tersebut.
Lanjutnya, penyerahan tersangka R Alias J dan BB di Kantor Kejaksaan negeri Mataram diterima oleh Jaksa Penuntut umum Ni Luh Putu Mirah Torisa Dewi SH.
“Seluruh proses dari mulai brangkat hingga diterima JPU berjalan lancar, ”pungkasnya. (Adb)